Kanal Otomotif. Jalan tol adalah jalur bebas hambatan yang dibangun dan dibuat khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Istilah TOL merupakan singkatan dari tax on location (pajak yang dibayar di lokasi). Dengan demikian Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Jalan tol pertama di Indonesia adalah jalan tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi) yang dibangun mulai tahun 1973, dan diresmikan pada 9 Maret 1978 oleh Presiden Soeharto.
Tarif Tol Jasa Marga Baru 2021
Terhitung mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas jalan, setelah tertunda akibat kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kenaikan tarif itu berdasarkan atas Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Keenam ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Dengan adanya penyesuaian tarif tol ini, maka akan terjadi penurunan hingga kenaikan tarif untuk sejumlah ruas jalan tol berdasarkan golongannya.
Penyesuaian Tarif Tol Jasa Marga Dimulai 17 Januari 2021
Apabila kamu berencana bepergian melintasi 6 ruas tol tersebut, pastikan saldo e-Toll kamu mencukupi.
Aturan dan Larangan Umum Jalan Tol
Pengguna jalan tol
- Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pengguna jalur lalu lintas
- Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
- Tidak digunakan untuk berhenti
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pengguna bahu jalan
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dijelaskan sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”
Tarif Tol Jasa Marga Januari 2021